Lapor SPT Tahunan di Hari Libur, Ini Waktunya!

 Lapor SPT Tahunan di Hari Libur, Ini Waktunya!

Kantor Pajak Curup.- DOK/CE-

Selain itu juga ada sanksi pidana yang diberikan bagi WP yang dengan sengaja tidak melapor pajak, yakni dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

"Oleh karena itu, jangan sampai terlewat batas waktu yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Menurut dia, melalui surat tersebut juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT tahunan ini penting, karena dibutuhkan untuk menunjang pembangunan negara.

BACA JUGA:8.729 WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

BACA JUGA:Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

 

Pajak adalah kontribusi wajib penduduk kepada negara berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan, selain busa melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga bisa konsultasi perihal perpajakan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencetakan billing pajak, dan perubahan data wajib pajak, termasuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sumber: