Ini Jadwal Truk Batu Bara Boleh Melintas Curup
Edaran Gubernur Terkait Dengan Jam dan Tonase Truk Batu Bara Melintasi Kabupaten Rejang Lebong--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Berbeda dengan truk, bus, dan angkutan lainnya. Khusus truk muatan batu bara yang melintas di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang dan sekitarnya tidak boleh melintas selama jam kerja atau jam ramai.
Dengan kata lain mereka baru bisa melintasi rute khusus yang disedikan pada pukul 18.00 - 06.00 Wib wib atau jam 6 sore hingga pagi hari.
BACA JUGA:Mulai 10 Mei, Jalan dan Jembatan Simpang Nangka Ditutup, Ini Penyebabnya!
Karena sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.
Ini setelah penutupan jalan dan jembatan Air Meles Simpang Nangka Curup, per 10 Mei mendatang ini, lantaran dilakukan pembangunan jembatan tersebut.
BACA JUGA:Ini Jalur Khusus Truk dan Bus Selama Jembatan Simpang Nangka Ditutup!
Dengan itu Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong minta hal ini dapat dipatuhi oleh supir batu bara, dan para supir truk juga diminta agar dapat mematuhi rambu rambu yang ada.
"Sehubungan Truk Batu Bara masuk dalam jalan khusus, maka sesuai dengan aturannya, mereka bisa melintas di wilayah Rejang Lebong pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
BACA JUGA:Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Sehingga diluar jam tersebut, truk muatan batu bara dilarang keras untuk melintas," tegas Kadishub Rejang Lebong Rachman Yuzir SE .
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur, khusus mobil pengangkutan batu bara baru bisa melintas di jalan protokol pada jam tertentu, yang telah ditetapkan.
Sumber: