Ini Jadwal Truk Batu Bara Boleh Melintas Curup
Edaran Gubernur Terkait Dengan Jam dan Tonase Truk Batu Bara Melintasi Kabupaten Rejang Lebong--
BACA JUGA:Viral Dugaan Arisan Bodong Selebgram Curup
Ditambah dengan truk batu bara juga tidak boleh membawa muatan melebihi tonase yang sudah ditetapkan. Lantaran muatan berlebih tersebut, dapat menyebabkan kerusakan jalan, dan juga bisa berakibat laka.
Adapun dari SE tersebut tonase untuk truk Batu Bara sendiri hanya maksimal 12 Ton. Dimana 8 ton untuk muatan barang dan 4 ton lagi berat dari kendaraan itu sendiri.
BACA JUGA:Diduga Korban Berjumlah Puluhan, Kerugian Capai Rp. 1 Miliar
"Belajar dari kasus OTT di timbangan kemarin, kami yakin tidak ada lagi truk batu bara yang membawa muatan melebihi tonase. Namun kita tetap mengingatkan, agar supir tidak memaksakan diri membawa muatan berlebih," terangnya.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrk SIK menerangkan, untuk truk muatan batu bara memang tidak boleh melintas selain pada jam yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Tebing Suban Objek Wisata Hits di Rejang Lebong Curup
Karena dengan muatan yang berat dan truk yang biasa beriringan, bisa menyebabkan kemacetan jika melintas di pagi atau siang hari.
"Sesuai aturan, khusus truk batu bara dilarang melintas diluar jam yang sudah ditetapkan. Jika kedapatan truk batu bara melintas di wilayah Rejang Lebong diluar jadwal yang ditetapkan, maka akan kita tegur dan tindaklanjuti," singkat Kasat.
Sumber: