VIRAL.. Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas, Berikut Kronologisnya!
Press rilis penangkapan anggota DPRD Lampung Tengah yang tembak warga hingga tewas.- IST/CE -
"Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," imbuhnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan Mukadam sebagai tersangka. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 senjata api miliknya.
"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Versi Polisi Soal Motif Mahasiswa IAIN Curup Tewas Tergantung
Adapun senjata api yang diamankan yakni berjenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, 1 pucuk senpi HS dan magasin, 1 pucuk senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru. Menurut Kapolres, saat ini seluruh senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti.
Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.
Sumber: