Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum Cair! Berikut Alasannya

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum Cair! Berikut Alasannya

Tunjangan Profesi Guru-ILUSTRASI/NET-

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Berikut ini beberapa hal yang membuat Tunjangan Profesi Guru (TPG) di beberapa wilayah tidak bisa dicairkan oleh Kemendikbud Ristek. Sesuai dengan Permendikbud No 45 tahun 2023 yang telah disahkan oleh Menteri Nadiem Makarim, terkait dengan pembayaran TPG.

Adapun TPG tersebut sudah dijadwalkan cair bulan Juli tahun 2024. TPG sendiri sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok.

Dalam pembayarannya, tunjangan ditransfer ke rekening guru sertifikasi setiap 3 bulan sekali.

BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Tunjangan PPPK Tertinggi Rp 3 Juta Dicairkan Bulan Juli Ini

BACA JUGA:Cara Unik Membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang Membuat Anak-Anak Bergembira

 

Apabila TPG tersebut tidak dibayarkan bulan Juli tahun 2024, maka 2 hal ini menjadi penyebabnya:

 

1. Tidak melakukan pembaharuan data di dapodik

 

Pembaharuan data dapodik guru menjadi syarat yang sangat penting untuk menerima TPG tersebut. Dimana data yang diinput terkait dengan data terbaru sesuai kondisi guru.

Data yang diinput dan/atau diperbaharui berupa beban kerja, golongan ruang, satuan administrasi pangkal, tanggal lahir, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian.

Bagi guru sertifikasi yang di mutasi, maka diwajibkan untuk melakukan pembaharuan data di dapodik sesuai dengan data terbaru. Jika tidak maka dana tunjangan tidak dapat ditransfer ke rekening.

BACA JUGA:Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan Baru Sesuai Masa Kerja

Sumber: