Berikut Prioritas Penggunaan DD 2025, BLT DD Turun jadi 15 Persen

Berikut Prioritas Penggunaan DD 2025, BLT DD Turun jadi 15 Persen

Nina Sari Sakti--

CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, setidaknya terdapat 8 program prioritas penggunaan dana desa (DD) di tahun anggaran 2025.

Kedelapan program prioritas tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

"Di tahun 2025 ada 8 program prioritas penggunaan DD yang bisa dan wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Nina Sari Sakti yang ditemui di Curup.

BACA JUGA:17 Desa Terima DD Diatas Rp 1 Miliar

BACA JUGA: Pengajuan DD 2025 Masih Tunggu Permendes

 

Adapun kedelapan fokus penggunaan DD dimaksud antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen, pengembangan potensi dan keunggulan desa , pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa.

"Catatan untuk BLT DD ini turun dari tahun sebelumnya diangka 20 persen, di tahun 2025 ini menjadi paling tinggi 15 persen dari pagu DD. Kemudian untuk program ketahanan pangan ini tetap sama 20 persen, sedangkan untuk penanganan kesehatan ini tidak dibatasi dalam artian sesuai dengan kondisi di desa masing-masing," jelasnya.

BACA JUGA:PMD : 122 Desa Sudah Cairan DD/ADD

BACA JUGA:PMD : Hari Ini Terakhir Pengajuan ADD, Sisa 7 Desa Lagi

 

Nina juga menerangkan, adapun terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang DD yang merupakan turunan dari Permendes tersebut saat ini sedang proses. Ditargetkan dalam bulan Januari ini Perbup tersebut telah rampung.

"Termasuk juga nanti ada juklak dan juknis untuk pengajuan DD yang dimulai dari tingkat kecamatan baru ke Dinas PMD," tandasnya.

Sumber: