Terjerat Kasus 'Kampung Rusia' Polda Bali Akhirnya Tetapkan WNA Jerman Sebagai Tersangka Alih Fungsi Lahan
![Terjerat Kasus 'Kampung Rusia' Polda Bali Akhirnya Tetapkan WNA Jerman Sebagai Tersangka Alih Fungsi Lahan](https://curupekspress.disway.id/upload/7f7623e2be5bff5a799dfda5f2a44bf5.jpg)
pelaku tersangka Alih Fungsi Lahan-sumber : sc youtube-
CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini netizen dihebohkan dengan kasus 'Kampung Rusia' yang pelakunya bukan warga Indonesia asli. Kepolisian Daerah Bali akhirnya telah menetapkan pria dengan inisial AF asal Jerman sebagai tersangka kasus 'Kampung Rusia' atau alih fungsi lahan pertanian yang berada di Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Tersangka adalah seorang Direktur PT. PARQ Ubud Partners, serta menjabat sebagai Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan PT. Alfa Management Bali. Tersangka AF terjerat kasus alih fungsi lahan pertanian yang berada di daerah yang dikenal dengan 'Kampung Rusia'.
BACA JUGA:Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Emilia Contessa Dikabarkan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kabar Duka, Mamang Penjual Siomay Racing yang Viral di Tiktok Meninggal Dunia
Dikutip dari netralnews.com pelaku melakukan kegiatan pembangunan spa center hingga peternakan hewan di atas tanah yang lindungi. Tersangka juga membangun sebuah villa di atas lahan pangan pertanian tanpa surat perizinan. Dalam kasus ini, 28 orang saksi telah melakukan pemeriksaan. Dari beberapa saksi, terdapat beberapa pihak perusahaan tersebut karena ditemukannya 34 sertifikat hak milik (SHM).
Dari sanalah penyidik mengkoordinasikan 34 SHM pada Kadis PUPR Kab. Gianyar agar menggambarkan pola ruang yang berasal dari Par1 ubud. Dari hasil ruang pola itulah ditemukan nya pembangunan Parq ternyata berada di 3 zona yaitu P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
BACA JUGA:Ini Penyebab Penyanyi Legendaris Emilia Contessa Meninggal Dunia
BACA JUGA: Trump Rencanakan AS Jadi Pemimpin Global di Dunia Kripto dan AI
Tindak pidana alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian di Bali semakin berkurang. Bahkan perbuatan tersangka juga berpengaruh pada swasembada pangan yang dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI.
Sumber: