Ini Persyaratan Utama yang Harus Kamu Siapkan untuk Jadi Pangkalan LPG 3 Kg

Ini Persyaratan Utama yang Harus Kamu Siapkan untuk Jadi Pangkalan LPG 3 Kg

Syarat untuk Jadi Pangkalan LPG 3 Kg--

CURUPEKSPRESS.COM - LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg, yang dikenal dengan tabung gas melon merupakan salah satu sumber energi yang paling banyak digunakan di Indonesia untuk kebutuhan rumah tangga, komersial, hingga industri kecil.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk penyaluran gas LPG atau elpiji 3 kg yang tidak diperbolehkan lagi melalui pengecer, melainkan harus langsung pangkalan resmi. Pangkalan LPG 3 Kg memiliki peran penting dalam distribusi gas melon ke konsumen. Namun, tidak sembarang pihak bisa menjadi pangkalan LPG.

BACA JUGA:Larangan Jual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Mulai Februari 2025,Benarkah?

BACA JUGA:Sambut Nataru, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG ke Rejang Lebong

 

Mengatasi hal itu Pemerintah membuka kesempatan untuk siapa saja dapat mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjalankan usaha ini. Berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu diketahui jika Anda tertarik untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg.

1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh instansi terkait.

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Sidak Pangkalan Gas LPG, Ada yang Jual Diatas HET, Anes : Langsung diberi SP

BACA JUGA:TPID Agendakan Turun Cek Ketersediaan Gas LPG

 

5. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.

Sumber: