Kamu Harus Tahu! Ini 3 Golongan Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR Tahun 2025

Kamu Harus Tahu! Ini 3 Golongan Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR Tahun 2025

THR karyawan swasta-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - THR atau Tunjangan Hari Raya adalah suatu hak yang harus diberikan kepada karyawan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran. THR tahun 2025 ini diberikan kepada karyawan swasta sebagai sebuah bentuk apresiasi sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan saat lebaran nanti.

Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta akan diberikan kepada beberapa golongan atau kelompok yang berhak mendapatkan nya. Nah jika kamu belum tau siapa saja, berikut ini adalah 3 golongan karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR tahun 2025.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Alasan THR Harus Dibayar untuk Karyawan, ASN, dan Buruh Jangan Sampai Hakmu Hilang

BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR Dihari Raya

 

1. Karyawan swasta yang sudah bekerja minimal 1 bulan

Salah satu golongan karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR lebaran tahun 2025 adalah karyawan swasta yang sudah bekerja minimal 1 bulan. Ketentuan ini berlaku bagi sebuah pekerja termasuk juga pekerja harian lepas.

 

2. Karyawan swasta yang sudah bekerja selama 12 bulan

Golongan karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR tahun 2025 yang kedua adalah karyawan swasta yang sudah bekerja selama 12 bulan. Setiap karyawan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

BACA JUGA:Menteri Keuangan Indonesia akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Kategori ASN yang Berhak Menerima

BACA JUGA:Segera Cek Disini! Berikut Daftar Kategori ASN yang Tidak Akan Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

 

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Sumber: