Deadline TGR Satu Pekan Lagi

Deadline TGR Satu Pekan Lagi

Inspektur pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Drs Zulkarnain Harapan S Sos--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Inspektur pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Drs Zulkarnain Harapan S Sos menyampaikan, jika sampai dengan kemarin, hanya menyisakan 1 organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyelesaikan temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021, berupa pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR).

BACA JUGA: PAD Terkumpul 43,38 Persen 

Namun demikian Ditegaskan Zulkarnain, pihaknya optimis semua temuan audit BPK RI  akan rampung dalam kurun waktu sepekan  ini.

Karenanya juga Ipda RL memberikan batas waktu sepakan bagi OPD yang bersangkutan untuk dapat segera mengembalikan TGR dimaksud.

"Proses penyelesaian temuan BPK masih terus berjalan, sampai dengan saat ini masih ada 1 OPD  lagi yang masih kami awasi untuk segera menyelesaikan temuan dari hasil audit yang sudah dilakukan BPK RI," ucapnya.

BACA JUGA: Waspada Angin Kencang, 1 Rumah Hancur

Meski belum bersedia untuk menyebutkan nama OPD dimaksud, dirinya menyakini jika TGR yang masih harus diselesaikan oleh OPD dimaksud dapat selesai hingga batas waktu yang telah ditetapkan BPK RI 60 hari sejak laporan disampaikan kepada Pemkab RL.

Hal ini diyakini Zulkarnain, dikarenakan nilai TGR yang masih harus diselesaikan hanya  lebih kurang Rp 20 juta saja.

"Hitung waktu, hanya menyisakan 1 minggu lagi, OPD yang bersangkutan sudah kami ingatkan untuk segera menyelesaikan temuan itu," ujarnya.

BACA JUGA: JCH Bersiap Wukuf di Arafah 

Masih dikatakan Ipda, apabila dalam sepekan kedepan OPD yang bersangkutan belum juga mengembalikan atau belum menyelesaikan TGR dimaksud, maka pihaknya akan menyerahkan hal itu kepada pihak Kejaksaan berupa pemberian  surat kuasa khusus (SKK), untuk dapat melakukan proses penagihan dan penyelesaian.

"Jika sampai waktu beum juga diselesaikan,  maka akan kita tindak lanjuti melalui SKK," terangnya.

Namun Ipda berharap, agar dalam seminggu ini hal itu dapat dirampungkan melalui pengembalian saja, karena nominalnya tidak besar.

"Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," singkatnya.

Sumber: