35 Parpol Telah Aktivasi Akun Sipol

35 Parpol Telah Aktivasi Akun Sipol

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang telah memiliki akun sistem informasi politik (Sipol) terus bertambah dari sebelumnya 31 menjadi 35 Parpol.

Ini sebagaimana disampaikan  Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong (RL), Visco Putra Alexander. 

BACA JUGA :  Aborsi Berujung Maut, Pegawai BUMN Masuk Bui, ASN dan Mahasiswa Ikut Terlibat 

"Berdasarkan data KPU RI terakhir 7 Juli, 35 parpol sudah aktivasi akun Sipol. Kemudian 7 parpol lokal Aceh," ujarnya. 

Menurut Alex, Sipol merupakan sistem aplikasi atau alat bantu kekinian untuk mengunggah seluruh dokumen berkas persyaratan parpol yang mudah dan praktis pada saat mendaftar ke KPU. 

BACA JUGA :  Polisi Isyaratkan Masih Ada Tsk Lain, Dari Kasus Aborsi Berujung Maut 

"Karena memang jika ada parpol yang tidak memiliki dokumen lengkap, akan ditolak KPU. Makanya, Sipol salah satu alat bantu untuk melihat lengkap atau tidaknya dokumen yang disampaikan parpol," sampainya. 

Sementara itu, untuk Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia.

Kemudian Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya. Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat dan Partai Damai Kasih Bangsa. 

BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong Seret Tersangka Baru 

"Sedangkan untuk parpol lokal Aceh, diantaranya Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh dan Partai Nanggroe Aceh," katanya. 

Ditambahkan Alex, diyakini parpol yang memiliki akun Sipol kedepannya akan bertambah. Karena sebut Alex, parpol yang terdaftar di Kemenkumham ada 75 parpol.

"Berpotensi bertambah, karena ada 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham RI," tandasnya.

Sumber: