Gaji 13 ASN Sudah Bisa Diproses

Gaji 13 ASN Sudah Bisa Diproses

Dok/CE ASN Pemkab Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Jika tidak ada kendala, Senin (11/7) hari ini gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Lebong sudah bisa diproses.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi bahwa selain anggarannya sudah tersedia, juga aturan pembayaran gaji 13 sudah diterima.

"Gaji 13 sudah bisa diproses, artinya tinggal menunggu usulan dari masing-masing OPD untuk selanjutnya direalisasikan, " kata Mustarani.

BACA JUGA :  50 Lapak Pedagang Pasar Atas Dibongkar 

Pemkab Lebong sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 miliar dalam merealisasikan gaji ke-13 PNS dalam menyambut tahun ajaran baru 2022/2023 tersebut.

Komposisi pembayaran gaji 13 sama dengan tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya sudah direalisasikan. Meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja.

Artinya jumlah yang diterima masing-masing PNS nilainya bervariasi tergantung dengan jabatan eselon.

"Untuk gaji 13 jumlah yang diterima PNS berbeda, " ujarnya.

Di sisi lain, ditanya terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) apakah bisa dibayarkan juga bulan Juli ini? Sekda mengaku saat ini pihaknya fokus dalam merealisasikan gaji 13.

BACA JUGA :  Curup Utara Siapkan 7 Nama Penjabat Kades 

Khususnya melihat ketersediaan anggaran pada kas daerah sebelum merealisasikan TPP tersebut. Jika pun nantinya kondisi kas daerah minim maka pencairan TPP direalisasikan pada Agustus mendatang.

"Kami fokus untuk merealisasikan gaji 13 dulu. Untuk TPP kami lihat dulu kondisi kas daerah," demikian kata Mustarani.

Sumber: