Rp 3,1 Miliar PKH Tahap III Mulai Disalurkan

Rp 3,1 Miliar PKH Tahap III Mulai Disalurkan

ILUSTRASI/NET--

LEBONG, CURUPEKSPRESS,COM - Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga kurang mampu di Kabupaten LEBONG sudah bisa bernapas legah.

Sebab Kementerian Sosial (Kemensos) RI saat ini mulai menyalurkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III termin I yang saat ini sudah mulai disalurkan melalui rekening masing-masing KPM penerima di Kabupaten LEBONG.

BACA JUGA :  SDN 34 Rejang Lebong, Kekurangan Guru dan RKB 

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong Puji Warno melalui Korkab PKH Kabupaten Lebong, Sri Utami SE mengatakan PKH tahap III sudah mulai disalurkan Kemensos RI melalui rekening masing-masing KPM penerima. Bahkan saat penyaluran masih proses penyaluran di Himbara. 

"Benar, PKH tahap III sudah mulai disalurkan. Untuk jumlah penerimanya sebanyak 4. 227 KPM dengan total anggaran sebesar Rp 3,1 miliar," ungkap Sri Utami. 

BACA JUGA :  Semarak HUT KemRi ke-77, Pemkab Gelar Gerak Jalan 

Disebutkannya, 4.787 KPM tersebut tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong, sedangkan untuk besaran nilai yang didapat masing-masing KPM bervariasi sesuai dengan komponen penerima.

Seperti kompen kesehatan yang terdiri dari balita dan ibu hamil masing-masing mendapatkan sebesar Rp 750 per tahap. 

BACA JUGA :  SK Pjs Kades Sudah Ditanda Tangani Bupati, Sertijab Bisa Segera Dilaksanakan 

Kemudian komponen pendidikan tingkat SD Rp 225 ribu per tahap, SMP Rp 375 per tahap, dan SMA Rp 500 per tahap, selanjutnya komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari Disabilitas dan lanjut usia masing-masing mendapatkan Rp 600 per tahap. 

"Besaran yang akan diterima masing-masing KPM tidak sama, karena akan diberikan sesuai komponen yang dimiliki penerima," terangnya. 

Dengan sudah disalurkan bantuan ini, sambung Sri, pihaknya berharap para KPM penerima PKH dapat menggunakan bantuan tersebut dengan bijak, sehingga bantuan dari pemerintah tersebut tidak menjadi sia-sia dan bisa meringankan ekonomi masyarakat itu sendiri. 

BACA JUGA :  "Sunat Dana PKH" Pendamping Bisa Dipecat! 

"Gunakan bantuan ini dengan sebaik mungkin, sehingga bantuan yang sudah diterima bisa meringgankan ekonomi masyarakat," singkatnya.

Sumber: