"Sunat Dana PKH" Pendamping Bisa Dipecat!

DOK/CE Gusti Maria--

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Upaya menghilangkan tradisi pemotongan dalam pencairan program keluarga harapan (PKH) yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap proses pencairan PKH.

BACA JUGA :  Laporkan "Oknum Sunat PKH" 

Kadinsos Kabupaten RL, Gusti Maria menyampaikan, jika masih terdapat atau temuan adanya pemotongan pada dana PKH yang dilakukan oleh oknum pendamping, maka yang bersangkutan bisa terancam dipecat dari pekerjaannya.

BACA JUGA :  Sekda Pastikan Izin RS Jalur Dua Tuntas 

"Ini sebagai bentuk tegas baik dari Pemerintah Pusat maupun kita yang bertugas di daerah, artinya jangan sampai tradisi pemangkasan dana PKH itu terjadi lagi," ucap Kadinsos.

Ini menurut Kadinsos, berhubungan langsung dengan masyarakat. Dimana hak yang seharusnya diterima secara utuh justru dipangkas dan dipermainkan.

BACA JUGA :  PMW Calon Tunggal Ketua Askab PSSI 

"Menyangkut masalah sosial tidak bisa main-main, apalagi perihal hak. Jadi harus benar-benar bersih melayani," katanya.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Dinsos RL, yakni melakukan koordinasi secara berkelanjutan kepada para pendamping yang memang bersentuhan langsung dengan KPM PKH.

BACA JUGA :  Petani Menjerit, Harga Sayur Petani Anjlok 

Lanjutnya, Dinsos melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat khususnya KPM PKH melalui banner dan media cetak agar pada saat melakukan pencairan dilakukan secara mandiri ke Bank BRI.

"Kami arahkan KPM untuk secara mandiri melakukan pencairan dengan datang langsung ke Bank BRI sebagai tempat penyalurannya," ujar Kadinsos.

BACA JUGA :  Pilkades Serentak 2023 Ditaksir Habiskan Anggaran Rp 1,6 M 

Selain itu, sebut Kadinsos, masyarakat diminta untuk memegang sendiri kartu keluarga sejahtera (KKS) dan menolak apabila ada perkataan oknum yang tidak bertanggungjawab semisal mengarahkan belanja di tempat tertentu. (CE)

Sumber: