SK Pjs Kades Sudah Ditanda Tangani Bupati, Sertijab Bisa Segera Dilaksanakan

SK Pjs Kades Sudah Ditanda Tangani Bupati, Sertijab Bisa Segera Dilaksanakan

NICKO/CE Aktifitas di ruang Pengembangan Desa PMD RL. --

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini surat keputusan penjabat sementara (Pjs) Kades di 61 desa yang bakal dijabat 13 Camat di Kabupaten Rejang Lebong sudah ditanda tangani oleh Bupati.

BACA JUGA :  Siswa Tahfidz SDN 7 RL 

Dan akan segera diumumkan kepada para camat yang akan menjabat sebagai Pjs, agar yang bersangkutan bisa bersiap untuk melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab).
"Senin (8/8) kemarin, SK Pjs Kades sudah ada di bagian hukum pemerintahan RL, dan dipastikan sudah ditandatangani oleh Bupati RL. Untuk itu pihak yang bersangkutan, diharapkan bisa segera bersiap untuk melaksanakan Sertijab," sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana SSTP. 
Dikatakan Boby, pihaknya menyarankan, agar pelaksanaan Sertijab bisa dilaksanakan di kecamatan masing-masing. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan Sertijab bisa dilaksanakan serentak, sehingga tidak menghabiskan banyak biaya.
"Untuk pelaksanaan Sertijab dikembalikan dengan kebijakan masing-masing kecamatan. Apa itu dilaksanakan di kecamatan saja, atau dilaksanakan di masing-masing desa. Yang jelas kami menyarankan agar pelaksanaan Sertijab bisa dilaksanakan di kecamatan masing-masing secara serentak," ucapnya.
Masih dikatakannya Boby, waktu pelaksanaan Sertijab juga berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing kecamatan.
 
Dimana pihak PMD akan menghadiri pelaksanaan Sertijab tersebut sesuai dengan undangan yang diberikan dari masing-masing kecamatan.
"Untuk pelaksanaan Sertijab itu tergantung dengan masing-masing kecamatan, kapan akan dilaksanakannya. Yang jelas kami menunggu undangan saja dari yang bersangkutan dalam waktu dekat ini," sampainya. 
 
Lebih lanjut sambung Boby, jika pelaksanaan Sertijab sudah dilaksanakan, pihak kecamatan wajib menyerahkan berita acara nya nanti kepada Bupati RL melalui DPMD RL.
Sementara untuk pelaporan administrasi desa yang melaksanakan pergantian kades, pihak desa yang bersangkutan harus menyerahkan semua pelaporan administrasi secara keseluruhan kepada camat selaku Pjs kades yang menjabat di desa tersebut.
"Mengingat waktu yang dimiliki sudah sangat mendesak, usai pelaksanaan Sertijab pihak yang bersangkutan harus menyerahkan laporan berita acara kepada Bupati RL," singkatnya.
 

Sumber: