Mantan Kades Lubuk Tunjung Ditahan Jaksa, Korupsi Jalan Rabat Beton

Mantan Kades Lubuk Tunjung Ditahan Jaksa, Korupsi Jalan Rabat Beton

HABIBI/CE Mantan Kades saat dibawa kemobil tahanan Kejari RL--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. Akhirnya pada Senin 22 Agustus 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan SA (42) mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kades tersebut dijerat atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2021. 

BACA JUGA:Ruko Warga Batu Bandung Terbakar, Kerugian Capai 500 Juta

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi DPO, Otak Pembobol Sekretariat KKN Diminta Serahkan Diri

"Siang ini (kemarin, red) kami menetapkan SA sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Desa Lubuk Tunjung. Dimana SA ini, merupakan mantan Kades setempat," ujar Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH dalam konferensi persnya yang digelar Kejari RL, Senin 22 Agusutus 2022 kemarin.

Kajari menyebut, atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut kerugian yang ditimbulkan oleh SA pada pengelolaan DD dan ADD tahun 2021 lalu, mencapai Rp 530 juta. 

BACA JUGA:Upaya Meminimalisir Penyebaran DBD, Gencar Lakukan Gotong Royong di Lokus Sarang Nyamuk

BACA JUGA:RSUD Curup Selesai Jalani Pemeriksaan, Rheyco: Kami Tinggal Tunggu SIO Diterbitkan

"Terhadap yang bersangkutan terhitung hari ini Senin, mulai dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan," sampainya, Ditambahkan Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH bahwa ada dua item yang diduga dilakukan oleh tersangka untuk melakukan korupsi, Diantaranya pembangunan drainase yang nilainya mencapai Rp 160 juta sepanjang 188 meter.

Dimana dalam rencana kegiatan pembangun, tapi kenyataan hanya dilakukan proses rehab kecil saja yang rusak.

Selain itu, ada kegiatan pembangunan rabat beton dengan panjang mencapai 794 meter dengan nilai Rp 730 juta. Sedangkan kenyataannya, hanya dibangun 214 meter saja.

BACA JUGA:Duh.. Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri Dianggurin, Ikhwan: Terkendala Verifikasi Pin

BACA JUGA:E-Statistik Siap Diluncurkan, Informasi Lengkap Terkait Pemerintahan di Kepahiang

"Bahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku tidak melibatkan perangkat desa dan pendamping. Dimana uang desa tersebut, setelah dicairkan dikuasai oleh tersangka," katanya. 

Lanjut Arya, jika dari pengakuan tersangka ini uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar hutang judi.

Salah satunya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi sabung ayam.

"Namun hal ini, masih akan kami kembangkan kembali," tandasnya. 

 

Sumber: