Bogem Perangkat Desa, Warga Weskust Diringkus

Bogem Perangkat Desa, Warga Weskust Diringkus

IST/CE Tsk Penganiayaan terhadap perangkat desa saat diringkus--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - SU (35) warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang, harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan harus merasakan dinginnya  jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang.

Ini setelah SU, dilaporkan Kharilu warga desa setempat, dengan dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap Khairul yang diketahui berstatus sebagai perangkat desa (Kadus).

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan para Perangkat Desa Weskust.

Diceritakan Kasat, untuk kronologis kejadian sendiri berawal pada 16 Agustus lalu, korban yang berniat untuk mengajak warganya meramaikan puncak peringatan HUT ke 77 RI mendapatkan penganiayaan dari SU.

BACA JUGA:Dikbud Sosialisasikan Pengadaan Seragam Gratis

BACA JUGA:SDN 62 Rejang Lebong, Wujudkan Sekolah Literasi dan Kewirausahaan

Korban sempat mendapatkan beberapa kali bogem (pukulan) dengan tangan kosong dibagian kepala oleh tersangka.

Tidak terima mendapatkan perlakukan sedemikian dari warganya.

korban mencoba untuk melaporkan hal tersebut kepada Kades yang langsung turun untuk menyelesaikan pemasalahan dari kedua warganya itu.

Hanya saja upaya Kades kandas, Tsk tidak mau mengakui perbuatannya dan tetap kekeh jika yang dilakukannya benar.

Dengan demikian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kepahiang.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Curup Juara 1 Volly Ball PBVSI Cup ,Memperebutkan Piala Tetap Bupati RL

BACA JUGA:Paskibra Diusulkan Dapat Reward Darma Wisata

Hingga akhirnya SU baru berhasil diringkus pada Rabu (7/9)  sekira pukul 18.00 WIB saat tengah berada dirumahnya.

"Kajadian ini sudah lama terjadi pada 16 Agustus lalu, tapi upaya untuk menyelesaikan perkara ini ditingkat desa tidak menemukan titik temu, sehingga kami menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah kami terima dengan mengamankan terlapor," kata Kasat.

Saat ditangkap dikediamannya di Dususn III Desa Weskust Kecamatan Kepahiang. Tambah Kasat, Tsk diketahui baru saja pulang dari kebun.

"Tsk saat ini sudah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan, untuk pasal yang kami sangkakan pada Tsk yaitu pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiayaan," tukas Kasat.

Sumber: