Penertiban Pajak Kendis, Samsat Daerah Ini Langsung Surati OPD

Penertiban Pajak Kendis, Samsat Daerah Ini Langsung Surati OPD

DOK/CE Kasi Penagihan dan Pelaporan, Amril Effendi S Sos.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di wilayah tersebut.

Surat ini sebagai langkah mengajak agar patuh dalam pembayaran pajak kendaraan dinas (Kendis) baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan S Hut melalui Kasi Penagihan dan Pelaporan, Amril Effendi S Sos.

"Diperkirakan dalam minggu ini, surat penertiban pajak kendis itu akan kita sampaikan ke masing-masing OPD," kata Amril.

BACA JUGA:Satpol PP Lebong Buka Lowongan 172 Tenaga Honorer

BACA JUGA:Rp 633 Juta Disipkan Pemkab untuk Gaji Perangkat Agama

Menurut Amril, tujuan lainnya dari surat tersebut yaitu untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan di tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib membayar pajak.

"Program ini sebagai salah satu bentuk pelayanan terutama meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut," ucapnya.

Lebih jauh ia menambahkan terkait mekanismenya nanti masing-masing OPD diminta menyerahkan jumlah data kendaraan tersebut ke UPT Samsat Lebong.

Terlebih hal ini juga untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang sudah mati pajak.

BACA JUGA:Musrenbang Desa dan Kelurahan Dimulai

BACA JUGA:Malam Ini GIGI Hibur Kepahiang

"Setelah datanya sudah didapat, maka barulah kita akan menyampaikan surat tagihan pembayaran PKB ke masing-masing OPD," lanjutnya.

Dengan upaya yang dilakukan ini diharapkan bisa menekan angka tunggakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, terlebih masing-masing OPD itu telah menyediakan anggaran khusus untuk pembayaran PKB.

Sumber: