Kendalikan Inflasi Daerah Rejang Lebong Diminta Lakukan 9 Langkah Strategis
IST/CE Suasana rakor di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kembali membahas pengendalian inflasi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Diketahui rakor yang terlaksana secara zoom meeting tersebut diikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
"Hari ini (kemarin, red) kami kembali mengikuti rapat yang dilakukan secara rutin, yakni perihal Pengendalian Inflasi Daerah oleh Kemendagri langsung," sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, rakor yang rutin terlaksana setiap pekan tersebut guna melakukan evaluasi karena sangat berdampak kepada masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Kesbangpol Rejang Lebong Mulai Monitoring Tahapan Pemilu
BACA JUGA:Petani Sindang Dataran Buat Komunitas Sebagai Solusi Pupuk Mahal
Sebagaimana dikatakan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA Ph D, jika angka inflasi pada Desember 2022 lalu sebesar 5,51 % dengan 85 kota di atas target inflasi dan 5 Kota yang rentan inflasi.
"Inflasi tertinggi di Kotabaru 8,65% dan Infanteri terendah di Kota Sorong 3,26%," bebernya.
Dalam hal ini setiap Pemkab diminta melaksanakan langkah strategis, yang diantaranya melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, melaksanakan rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, melaksanakan pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, merealisasikan BTT untuk dukungan pengendalian Inflasi, dan memberikan bantuan transportasi dari APBD.
BACA JUGA:Bazar Pasar Malam Tidak Kantongi Izin, Hari Ini Terancam Dibubarkan
BACA JUGA:Penertiban Pajak Kendis, Samsat Daerah Ini Langsung Surati OPD
"Langkah-langkah strategis itulah yang perlu dilakukan oleh masing Pemkab maupun Pemkot," singkatnya.
Sumber: