Refleksi UU No 6 Tahun 2014, Berdampak Positif Bagi Desa
ARI/CE Rakornas yang diikuti PMD dan Staf Ahli Bupati di Ruang Rapat Sekda.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong bersama Staf Ahli Bupati mengikuti rapat koordinasi nasional (Rekornas) penyelenggaraan pemerintahan desa terkait refleksi sembilan tahun penerapan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dalam Penguatan Pemerintah Desa.
Kegiatan Rakornas yang diselenggarakan secara zoom meeting tersebut bertempat di ruang rapat Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (14/2) kemarin.
Pantauan CE, kegiatan itu juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Basuki SSos.
Dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi, dalam Rakornas tersebut Pemerintah Pusat ingin mengetahui seberapa jauh dampak dari penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 setelah diterapkan selama kurang lebih 9 tahun.
BACA JUGA:Pemkab dan Dewan Sepakat Usulkan 3 Raperda
BACA JUGA:Kakan Kemenag Tingkatkan Sinergitas
"Intinya di rakor ini Pemerintah Pusat ingin tahu apakah UU tentang Desa Dalam Penguatan Pemerintah Desa itu benar-benar berjalan dengan baik atau tidak," katanya.
Dirinya menuturkan, untuk di Kabupaten Rejang Lebong sendiri penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 berdampak positif dan sejalan dengan UU tersebut.
Dimana sudah ada 5 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang saat sudah berstatus desa mandiri.
"Karena inti atau poin dari UU itu menjadikan/mendorong desa-desa untuk maju, berkembang dan mandiri," ujarnya.
BACA JUGA:Penanganan Stunting jadi Prioritas Melalui Anggaran DD/ADD
BACA JUGA: 147 ASN Pemkab Lebong Dimutasi
Menurutnya, ini dikarenakan desa-desa sudah sangat terbantu dengan adanya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Desa bisa mengembangkan potensi yang ada, mampu meningkatkan infrastruktur dengan dana tersebut.
Sumber: