Guru Penggerak Belum Tentu jadi Kepsek
DOK/CE Reza Pahlevi SH--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 40 Tahun 2021 yakni salah satu persyaratan untuk menjadi kepala sekolah yakni mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak.
Selain itu juga untuk bisa menjadi kepala sekolah mempunyai persyaratan yang lainya seperti hal nya, pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru PPPK, memiliki hasil penilaian kinerja guru baik selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA: MIM 10 Karang Anyar Gelar Aksi Bergizi
BACA JUGA:Terciduk Asyik Gelap-gelapan di Danau Picung, Sepasang Muda-mudi Dipergoki Satpol PP
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (kadis Dikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM mengatakan bahwa untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan, serta sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Dan juga tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga bukan seorang tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana, dan mempunyai usia paling tinggi lima puluh enam tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
“Jadi bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah seharusnya mempunyai 10 macam persyaratan tersebut, dan salah satunya sertifikat guru penggerak,” ujar Kadis Dikbud.
BACA JUGA:Sambut Bulan Suci, Penjual Bunga Kuburan Raup Untung
BACA JUGA:Waspada! Ada Modus Penipuan Baru, Tilang Electronic Lewat WA
Dikatakannya memang salah satu keunggulan dari guru yang sudah lolos menjadi guru penggerak tersebut besar kemungkinan bisa menjadi kepala sekolah, akan tetapi bahwasanya salah satu tujuan dari penerapan guru penggerak tersebut oleh bukanlah untuk menetapkan semua guru penggerak tersebut untuk menjadi kepala sekolah, akan tetapi diharapkan kepada seluruh guru penggerak yang sudah lolos untuk bisa menggerakkan pendidikan di masing – masing sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
“Harapan kami, ya seluruh guru yang ada di kabupaten Rejang Lebong semuanya bisa menjadi guru penggerak, dan bisa membiasakan tata cara belajar yang baik di setiap satuan pendidikan dan memberikan motivasi, kepada seluruh rekan sesama guru dan juga siswa yang belajar,” pungkasnya.
Sumber: