ASN di Kepahiang Dilarang Gunakan Mobnas ke Luar Provinsi

ASN di Kepahiang Dilarang Gunakan Mobnas ke Luar Provinsi

Dr Ir Hidayattulah Sjahid MM IPU--

BACA JUGA:Sore Ini, Uang Bukoan Wabup Diundi

“Aturan adalah aturan, namun kami tetap memberikan kelonggaran untuk para pejabat dan ASN menggunakan mobnas yang disediakan. Dengan catatan jangan sampai dibawa ke luar kota, serta harus diperhatikan kondisi dan perawatannya dengan baik,” terang bupati.

Bupati juga menjelaskan, biasanya aturan terkait mobil kendaraan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan juga KPK.

Dimana beberapa ketentuan diantaranya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

BACA JUGA:Diupayakan Clear dalam Dua Hari, THR untuk ASN, Kada dan Dewan Cair Bertahap!

BACA JUGA:Pasca Demo Kades, Pencairan TPP ASN Batal

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota saja. Namun jika hendak digunakan keluar kota. Harus ada izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” jelas bupati.

Selain itu bupati juga menjelaskan, untuk tahun lalu juga sudah ada aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

BACA JUGA:Jalan Gelap Rawan Kriminalitas, Warga Pasar Hewan Minta Lampu Penerangan Jalan

BACA JUGA:Pecat Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Suro Muncar Disomasi, Ini Kronologinya..

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Sehingga menurut sekda, berdasarkan surat itu, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.

“Tidak ada alasan untuk ASN ataupun pejabat yang menggunakan fasilitas Mobnas untuk kepentingan mudik hingga keluar kota. Karena sudah diatur jelas peruntukannya. Namun jika ada ASN yang nekat, terpaksa akan kami berikan sanksi nantinya,” pungkas bupati.

Sumber: