Posko Pengaduan THR Ditutup 5 Mei
ILUSTRASI/NET--
Selain menerima aduan dari para buruh, kata dia, pihak pengusaha juga dipersilahkan melakukan konsultasi dengan petugas posko pengaduan THR di Nakertrans Rejang Lebong terkait mekanisme pembayaran THR.
“Jadi selain menerima aduan THR dari pekerja/buruh, kita juga mempersilahkan pihak pengusaha atau pemberi kerja apabila memang ada yang ingin berkonsultasi seputar pembayaran THR itu sendiri,” imbuhnya.
Sumber: