Fantastis! TKD Rp 610 Miliar Masuk ke Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong

Fantastis! TKD Rp 610 Miliar Masuk ke Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong

DOK/CE Kantor KPPN Curup.--

HOT NEWS, CURUPEKSPRESS.COM – Dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 610,74 miliar atau sebesar 33,02 persen telah masuk ke tiga kabupaten.

Angka tersebut tercatat sampai dengan Senin (8/5) lalu.

Dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup, Ma’ruf jika tiga kabupaten yang ada di bawahnya yakni Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang telah menarik dana TKD sebesar 33,02 persen dari total pagu TKD.

BACA JUGA:

“Sejauh ini sudah dana TKD yang masuk ke 3 kabupaten sudah Rp 610,74 miliar,” ungkapnya.

Dilanjutkan Ma’ruf, adapun realisasi tersebut merupakan total dari jenis dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK non fisik yang terdiri dari dana BOSP, dana BOK Puskesmas dan DAK nonfisik lainnya.

“Angka realisasi itu sudah mencakup seluruh dana yang di transfer ke masing-masing daerah,” katanya.

Sementara itu, sebut Ma’ruf, untuk realisasi atas penyaluran Dana Desa (DD) ke masing-masing kabupaten mulai dari Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 33,52 miliar atau 32,53 persen untuk 115 desa ya g sudah mencairkan, Kabupaten Lebong sebesar Rp 11,35 miliar atau 15,74 persen untuk 43 desa yang sudah mencairkan dan Kabupaten Kepahiang yakni sebesar Rp 27,53 miliar atau 33,58 persen untuk 105 desa yang mencairkan.

BACA JUGA:

“Jadi total DD yang sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKDes) sebesar Rp 72,42 miliar dari total pagu sebesar Rp 257,22 miliar yang bersumber dari aplikasi Online Monitoring SPAN,” paparnya.

Dirinya juga menjelaskan, mulai tahun 2023 seluruh kantor vertikal DJPb diberikan instruksi/perintah untuk menyalurkan semua jenis Dana Transfer ke Daerah.

Demikian juga nomenklatur atas penyaluran TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) diganti dengan Penyaluran TKD (Transfer Ke Daerah) untuk mengikuti perubahan kebijakan yang baru.

BACA JUGA:

Lanjut dia, meskipun seluruh jenis TKD disalurkan oleh kantor vertikal DJPb, proses verifikasi dokumen syarat atas DAU, DBH, dan DAK non fisik tetap dilaksanakan oleh DJPK melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Sumber: