Sstt!! Duda Bejat Perkosa Mantan Pacar, Rekam Adegan Pakai Hp Korban

 Sstt!! Duda Bejat Perkosa Mantan Pacar, Rekam Adegan Pakai Hp Korban

ILUSTRASI/NET Pemerkosaan--

Akibat perbuatannya, kata Awilzan, JU dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kita juga mengamankan barang bukti seperti sprai kasur korban, meja dan tangga, pakaian korban termasuk uang Rp 700 ribu yang diambil tersangka,” tandas Awilzan. 

BACA JUGA:

Sumber: