Sst... Keputusan Sengketa Pilkades di Tangan Bupati

Sst... Keputusan Sengketa Pilkades di Tangan Bupati

Dok/ce Rakor Pilkades di Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Diketahui terdapat dua desa dalam Kabupaten Rejang Lebong, yang memiliki sengketa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023 dan harus diselesaikan oleh paniti kabupaten.

Beberapa hari lalu Tim Fasilitasi Kabupaten menggelar rapat pembahasan terkait sengketa Pilkades yang terjadi di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dan Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan.

Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang juga selaku Ketua Tim Fasilitasi Kabupaten menyampaikan, bahwa hasil pembahasan sengketa Pilkades yang dihimpun oleh Tim Fasilitasi Kabupaten akan menjadi keputusan kepala daerah yakni Bupati Rejang Lebong.

"Kami Tim Fasilitasi Kabupaten telah membantu memberikan ruang untuk mediasi bagi kedua desa yang memiliki masalah sengketa Pilkades itu, namun keputusan akhirnya ada di Pak Bupati," ungkapnya.

BACA JUGA:

Pranoto melanjutkan, dalam rapat mediasi yang digelar bersama masing-masing desa kala itu akhirnya menghasilkan 3 opsi pilihan. Diantaranya pertama melanjutkan proses dan pelantikan, kedua pemungutan suara ulang dan ketiga penundaan pelantikan.

"Opsi-opsi itu yang kita ajukan ke Pak Bupati, sehingga nantinya beliau lah yang akan memutuskan permasalahan sengketa Pilkades baik di Desa Kampung Jeruk maupun Desa Turan Baru," jelasnya.

Masih dikatakannya, sengketa Pilkades Kampung Jeruk sebelumnya telah dimediasi oleh panitia desa dan kecamatan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, namun pada akhirnya belum menemukan titik terang dan harus diselesaikan di Tim Fasilitasi Kabupaten.

Adapun persoalan dalam Pilkades Kampung Jeruk, sebut Pranoto, yakni dari hasil penghitungan surat suara terdapat sebanyak 1.400 suara, sementara warga yang datang melakukan pemilihan berdasarkan undangan yang diterima kembali oleh panitia desa sebanyak 1.397 orang.

BACA JUGA:

Sehingga ada 3 suara yang muncul entah dari mana.

"Persoalan itulah yang nanti akan diputuskan oleh Pak Bupati," tuturnya.

Lanjutnya, begitu juga dengan sengketa Pilkades di Desa Turan Baru. Dimana yang menjadi persoalan di desa tersebut yakni perolehan surat suara kedua calon kepala desa (Cakades) hanya selisih satu suara.

Salah satu Cakades merasa keberatan dikarenakan satu suara dimaksud berada di garis ambang. 

Sumber: