Pasca Disomasi Kontraktor, Ini Langkah PUPR

Pasca Disomasi Kontraktor, Ini Langkah PUPR

==Teddy Adeba ST ME==--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca somasi yang dilayangkan pihak kontraktor  CV Artha Swastika terkait utang proyek sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam pembangunan jalan Temdak Kecamatan Seberang Musi TA 2018 lalu.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepahiang mengambil sikap akan hal tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kepahiang Teddy Adeba ST ME mengatakan, dirinya selaku kadis yang baru akan mempelajari terlebih dahulu perihal hutang pembangunan proyek jalan Temdak itu. Dimana dikatakan Teddy, dirinya belum terlalu pahan soal tunggakan proyek Temdak itu, lantaran proyek tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

"Tentunya akan saya pelajari terlebih dahulu soal proyek Temdak yang diketahui masih memiliki hutang ini. Karena jujur saja, saya tidak tahu adanya hutang pembayaran proyek Temdak tersebut," ujar Teddy. 

Dikatakan Teddy, dirinya juga tidak tahu menahu soal pembayaran sisa hutang proyek Temdak ini akan diusulkan pada APBD-P 2023. Karena dijelaskannya, jika melihat usulan pada APBD-P, tidak ada soal pembayaran hutang proyek Temdak yang masuk dalam usulan APBD-P.

BACA JUGA:

 

"Pembayaran hutang proyek Temdak ini tidak masuk dalam usulan APBD- P 2023. Jadi akan mengobrol dulu dengan pihak CV yang berkaitan untuk mencari jalan keluarnya," terang Teddy.

Selain itu disampaikan Teddy, karena masih akan mempelajari terlebih dahulu soal proyek Temdak yang dilaksanakan tahun 2018 lalu. Dirinya juga berencana akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk membahas proyek Temdak itu secara internal kepada para kabid dan jajaran yang paham soal proyek tersebut.

"Kita akan adakan rapat internal dahulu agar jelas. Yang jelas yang namanya hutang pengerjaan proyek, sudah seharusnya dibayarkan. Akan tetapi kan kita masih butuh waktu untuk mencari jalan keluarnya," pungkas Teddy.

Untuk diketahui, pada Rabu 3 Mei 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang melaksanakan eksekusi terhadap Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu atas putusan Nomor 7/Pdt. G/2021/PN Kph. Eksekusi yang dilakukan terkait perkara keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek pembukaan jalan Temdak Kecamatan Seberang Musi Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang kepada kontraktor CV. Artha Swastika. Dalam putusan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang diwajibkan membayar Rp 1.288.981.158. Dengan rincian, sisa utang yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.097.287.414, bunga keterlambatan Rp 65.837.244, dan biaya administrasi Rp 125.856.500. 

BACA JUGA:

 

Sumber: