Ini Rincian Formasi PPPK Guru di Rejang Lebong, Tersedia Juga untuk Disabilitas

Ini Rincian Formasi PPPK Guru di Rejang Lebong, Tersedia Juga untuk Disabilitas

IST/CE Screenshot pengumuman tentang penyesuaian jadwal seleksi PPPK Rejang Lebong tahun 2023--

3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. 

BACA JUGA:Begini Langkah Mudah Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Download Link Contoh Surat Lamaran PPPK Kabupaten Rejang Lebong 2023 di Sini!

Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendattaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023. 

Sumber: