Pasca Tetapkan Tersangka Proyek Laboratorium RSUD Curup, Jaksa Waspada Soal Ini
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK.-habibi/ce-
"Sejumlah saksi sudah kami periksa, termasuk KPA dan pengawas dalam kegiatan tersebut. Apakah bakal ada tersangka lain, tidak menutup kemungkinan. Ini tergantung dari hasil perkembangan yang terus kami lakukan," katanya.
BACA JUGA:Pasca Beredar Wacana Mutasi Kepsek, Nomor WhatsApp Sekretaris Dikbud Dicatut
Adapun pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya yakni kontraktor dan PPK telah ditahan. Kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas untuk selanjutnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan penelitian berkasnya.
"Jika nanti berkasnya sudah P21, maka berkas perkaranya akan kita limpahkan ke persidangan. Sambil menunggu itu, kita terus melakukan Pengembangan-pengembangan terhadap kasus itu," tukasnya.
Sumber: