Apa Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Tahun Lalu?

Apa Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Tahun Lalu?

ILUSTRASI/NET--

BACA JUGA:3 Golongan Ini Doanya Sulit Ditolak Allah, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

 

2. Mengqadha tanpa membayar fidyah (Pendapat ulama hanafiyah)

Melakukan perbuatan menunda-nunda dan menyepelekan membayar hutang puasa sangat diperbolehkan. Namun apabila hal ini sudah terlanjur dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperbuat:

Diantaranya bertaubat kepada Allah dan berusaha tidak mengulangi perbuatan tersebut. Menqqadha atau membayar hutang puasa setelah ramadhan berakhir. Membayar fidyah atau tidak (bergantung pada kepercayaan yang dianut).

Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai membayar fidyah untuk hutang puasa. Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidyah. Melainkan cukup mengqadha puasa.

BACA JUGA:Muslim Rawan Terjebak! Awas Ini Sifat-sifat Warisan Iblis yang Wajib Dihindari, Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Inilah Amalan yang Pahalanya Lebih Dahsyat dari Mati Syahid, Jihad dan Haji, Kata Ustaz Abdul Somad

 

3. Mengqhada dan membayar fidyah (pendapat ulama Hanabi, Syafi'i dan Maliki)

Ketiga ulama tersebut memiliki pendapat yang sama yakni bahwa seseorang yang belum membayar hutang puasa hingga tiba ramadhan, maka wajib baginya untuk membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. Besar fidyah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa.

 

Adapun waktu dalam membayar hutang puasa yakni dapat dilakukan mulai dari bulan syawal hingga sya'ban. Yang berarti 11 bulan selain ramadhan.

Namun demikian, terdapat hari-hari tertentu yang diharamkan seseorang untuk berpuasa, yakni hari jum'at (kecuali ia sedang puasa daud), hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah), hari raya Idul Adha, dan hari raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Awas! Mimpi 7 Hewan Ini jadi Pertanda Buruk, Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sumber: