Total Anggaran Pendidikan di Indonesia Rp 665 Triliun, Kemendikbud Hanya Kelola 15 Persen. ini Rinciannya!
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek Vivi Andriani-ILUSTRASI/NET-
Adapun UU Sisdiknas diuji secara materiil ke MK dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Selain itu para Pemohon menguji norma Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sepanjang frasa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Selengkapnya Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Sumber: