Usai Disahkan Minta Kode Etik dan Tatib Jadi Pedoman
Juliansyah Yayan--
CURUPEKSPRESS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Juliansyah Yayan, meminta pada 30 anggota DPRD Rejang Lebong, termasuk dirinya untuk menjadi kode etik dan tatib DPRD Rejang Lebong, sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai legislatif di Rejang Lebong.
Ini setelah pihak DPRD Rejang Lebong menggelar paripurna khusus pengesahan tatib dan kode etik DPRD Rejang Lebong.
"Ini bukan hanya seremoni pengesahan, namun memang kode etik dan tatip menjadi kitab kita dalam menjalankan tugas dan tupoksi," sampainya.
BACA JUGA:Penghujung 2024 Dewan Tinggal Tunggu Pengesahan Tatib dan Kode Etik
BACA JUGA: Jadwalkan Pengesahan Tatib dan Kode Etik
Dikatakan Nya, jika kedua hal tersebut sebagai bentuk kedisiplinan anggota DPRD Rejang Lebong, yang sudah mengatur seluruh aspek, termasuk diantaranya, berpakaian anggota DPRD Rejang Lebong, kehadiran anggota dalam paripurna.
Untuk kehadiran itu sendiri dalam tatib ada sanksi menghilangkan Hak Administratif mereka, hal ini dimaksudkan jika ada dewan yang tidak hadir beberapa kali maka akan diberikan sanksi tulisan, dan jika kembali tidak hadir, maka akan diberikan sanksi teguran, jika hal ini sudah dilakukan maka baru diberlakukan kehilangan hak administratif .
"Hak administratif ini sendiri mereka tidak diberikan kesempatan dalam kunker dan bimtek, maupun kunjungan lainya," terangnya.
Dengan itu maka keduanya tersebut diminta untuk ditaati, dimana hal ini sendiri sudah masuk dalam tatib yang disepakati bersama dewan.
BACA JUGA:Usulkan Revisi Perbup Kode Etik ASN
BACA JUGA:DKPP Catat 10 Laporan di Bengkulu, Terkait Pelanggaran Kode Etik
"Hal ini sendiri dibahas bersama, disepakati bersama, dengan itu maka kita taati bersama," jelasnya.
Sumber: