Menuju Tata Kelola Tanah Modern, ATR/BPN Resmi Kick Off RUU Administrasi Pertanahan
Kementerian ATR/BPN yang menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat, 9 Januari 2026. (Foto : Dokumentasi Kementerian ATR/BPN)--
CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanahan nasional. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Adapun krgiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dan menjadi bagian penting dari tahapan awal penyusunan regulasi yang akan menjadi fondasi baru dalam sistem pertanahan Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari website resmi Kementerian ATR/BPN, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari RUU Administrasi Pertanahan yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kehadiran RUU ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik maupun tantangan baru di bidang pertanahan yang selama ini masih kerap muncul, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun implementasi di lapangan.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf di Jatim
BACA JUGA: Nusron: Sertipikat Tanah Elektronik jadi Solusi Masa Kini
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara makro, penyusunan undang-undang ini diarahkan untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Sistem tersebut juga harus mampu memberikan kepastian hukum yang kuat serta berfungsi sebagai payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi yang tinggi dan bersifat sangat strategis. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan utama dalam menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sistem administrasi pertanahan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam arti yang lebih luas, tidak hanya sebatas redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penataan aset dan akses secara berkelanjutan.
BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Penting Bagi Dunia Pendidikan, Dapat Pujian Wamen Dikti
BACA JUGA:Catat! Ini 3 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui
RUU Administrasi Pertanahan juga mengatur pentingnya penyusunan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat. Pemetaan yang baik menjadi kunci dalam mendukung proses perencanaan, pengambilan keputusan, serta penilaian terhadap berbagai kebijakan pertanahan yang perlu segera diselesaikan. Dengan data yang terintegrasi dan valid, potensi konflik dan sengketa pertanahan diharapkan dapat diminimalkan.
Dalam penjelasannya, Sekjen ATR/BPN mengungkapkan bahwa salah satu akar persoalan pertanahan di Indonesia adalah masih terjadinya fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Berbagai aturan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi, serta kemajuan teknologi, sekaligus menyatukan berbagai pengaturan pertanahan dalam satu kerangka administrasi yang lebih terpadu.
Menurut Dalu Agung Darmawan, undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek teknis pertanahan, tetapi juga memiliki dampak yang luas terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, peningkatan daya saing ekonomi nasional, hingga pencegahan praktik maladministrasi yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyusunan RUU ini membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, dan pandangan jangka panjang.
BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Jamin Kemanan Sertipikat Tanah Elektronik, Gunakan Teknologi Ini
Sumber: