Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Bongkar Kebun Ganja Mini di Dalam Rumah
Penangkapan Pelaku Penanaman Ganja Di Tunas Harapan-razik/ce-
CURUPEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus kebun ganja mini yang ditanam di dalam rumah, pada Sabtu (31/1). Puluhan batang ganja ditemukan ditanam secara mandiri oleh MH, seorang warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara.
Tanaman ganja tersebut ditemukan di berbagai media tanam, mulai dari polybag, karung, ember, hingga pot bunga yang diletakkan di sekitar rumah pelaku. Seluruh tanaman diduga dirawat sendiri oleh pemilik rumah.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MH atas dugaan menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” sampai AKP Hasan Basri saat dikonfirmasi, Minggu (1/2).
BACA JUGA:Bahaya Narkoba dan Alkohol pada Remaja ! Ancaman Nyata bagi Masa Depan Generasi Muda
BACA JUGA: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Ini Penjelasan Menaker Yassierli
Hasan menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah rumah milik MH, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Tunas Harapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan batang ganja yang ditanam di berbagai wadah di dalam dan sekitar rumah pelaku. Tanaman tersebut diduga kuat ditanam dan dirawat sendiri oleh pelaku, baik untuk digunakan pribadi maupun diperjualbelikan.
“Dari kediaman pelaku, kami menemukan puluhan batang ganja yang ditanam di berbagai wadah. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Rejang Lebong,” lanjut Hasan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Rumah Bebas Nyamuk Saat Musim Hujan, Ini Rahasia yang Jarang Diketahui
BACA JUGA: Masih Nekat Makan Makanan Kaleng Penyok ? Simak Dampaknya bagi Kesehatan
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika terkait penanaman dan kepemilikan narkotika golongan I. AKP Hasan Basri pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sumber: