LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Di tengah kenaikan harga BBM, sejumlah masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) saat ini tengah tersenyum.
Pasalnya, kenaikan harga BBM itu memberikan dampak bagi sebagian masyarakat untuk bisa memperbaiki perekonomiannya. Namun juga banyak dari masyarakat lain yang tidak terdaftar sebagai KPM mempertanyakan bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM subsidi senilai Rp 150 perbulan itu apakah bisa didaftarkan secara mandiri atau tidak? Menyikapi hal tersebut Plt Dinas Sosial Lebong, Puji Warno SPd, ketika di konfirmasi menyampaikan, jika mengacu pada aturan yang di keluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). BACA JUGA:Apakah BLT BBM Timbulkan Kecemburuan Sosial? BACA JUGA:Cairr... BLT Subsidi BBM Wilayah Lebong Mulai Disalurkan Terkait penyaluran bantuan pengalihan subsidi BBM dari pemerintah pusat tersebut dijelaskan bahwa peruntukan bantuan BBM hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "BLT BBM dari pusat itu hanya diterima bagi masyarakat KPM yang terdaftar dalam DTKS. Namun terkait apakah bisa mendaftarkan secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut, Sejauh ini kita belum mendapatkan petunjuk mengenai hal tersebut," ucapnya. Menurut Puji, penerima BLT BBM yang terdata di DTKS itu juga menjadi syarat utama mereka mendapatkan bantuan, terlebih mereka pun harus sebagai penerima BPNT, PKH, dan PKH non BPNT sebelumnya. "Artinya masyarakat yang terdata penerima BPNT, PKH, dan PKH non BPNT sudah otomatis mendapatkan BLT BBM senilai Rp. 150 ribu per bulan," ucapnya. BACA JUGA:Giliran Pejabat DPMD Dipanggil Penyidik, Dugaan Penyelewengan BLT DD Tabeak Kauk BACA JUGA:Bendahara Akui Tak Dilibatkan Penyaluran BLT DD Tabeak Kauk Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak untuk mendapatkan BLT BBM, Puji menyarakan agar terlebih dahulu mengunjungi laman di aplikasi cek bansos. Jika nama yang di unggah tersebut belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka masyarakat dapat mengunjungi Dinas Sosial agar mendapatkan petunjuk lebih lanjut. "Seusai aturan Kemensos menyebutkan jika tidak ada pendaftaran DTKS secara online, artinya ada persyaratan-persyaratan yang harus di lalui bagi calon penerima KPM tersebut," sampainya.Ingin Dapat BLT BBM? Harus Terdaftar Pada DTKS Kemensos
Jumat 16-09-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #kpm yang terdaftar dalam dtks
#keluarga penerima manfaat
#bantuan langsung tunai (blt) bbm subsidi
#bantuan langsung tunai (blt)
Kategori :
Terkait
Jumat 16-09-2022,13:00 WIB
Ingin Dapat BLT BBM? Harus Terdaftar Pada DTKS Kemensos
Kamis 15-09-2022,13:00 WIB
8 Ribuan KPM Sudah Nikmati BLT BBM
Senin 12-09-2022,11:00 WIB
Cairr... BLT Subsidi BBM Wilayah Lebong Mulai Disalurkan
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,23:00 WIB
6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Lambung yang Jarang Diketahui!
Senin 23-12-2024,07:00 WIB
Alasan Harus Bersyukur Ketika Pekerjaan Berjalan Lancar
Senin 23-12-2024,03:00 WIB
Natal Telah Tiba, Ini yang Perlu Kamu Siapkan
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui!
Senin 23-12-2024,05:00 WIB
Alasan Unik Kenapa Cewek Mager untuk Ganti Oli
Terkini
Senin 23-12-2024,19:00 WIB
Sisi Negatif Terlalu Fokus pada Hasil Ideal
Senin 23-12-2024,18:00 WIB
5 Tanda Anak dengan IQ Rendah yang Jarang Disadari Orang Tua
Senin 23-12-2024,17:00 WIB
Tips Meninggalkan Kucing Saat Liburan agar Tetap Sehat dan Aman!
Senin 23-12-2024,16:00 WIB
Kiat Menyadarkan Diri dari Sikap Gengsi
Senin 23-12-2024,15:00 WIB