CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum) Provinsi Bengkulu, Selasa (20/9) melaksanakan sosialisasi layanan apostille yang digelar di Hotel Mutiara.
Dengan layanan Apostille, birokrasi yang selama ini rumit, saat ini bisa dilaksanakan dengan cepat yang hanya 1 langkah. Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Ika Ahyani Kurniawati mengatakan bahwa Apostille, upaya Kemenkumham untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing atau antarnegara. "Dengan hadirnya layanan ini, tentu bakal memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen. Jika selama ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, namun dengan layanan ini akan memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah," ujarnya. BACA JUGA:Oknum Guru di RL Tersandung Kasus Muncikari, Korban Anak Dibawah Umur BACA JUGA:Belum Ada Wacana Penghapusan Daya 450 VA Menurut Ika, bahwa layanan apostille ini merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kemenkumham selaku competent authority. "Jadi dengan layanan ini juga, masyarakat bisa dengan mudah memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik, bahkan itu bisa bertambah," sampainya. Selain itu, kata Ika selain masyarakat dipermudah melakukan legalisasi dokumen. Biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan legalisasi dokumen juga kecil. "Dalam aturannya, hanya dikenakan Rp 150 ribu," katanya. BACA JUGA:500 Mahasiswa IAIN Usulkan Beasiswa KIP BACA JUGA:Polemik Tabat, Kopli: Jangan Benturkan Kami Dengan TNI Sementara itu, Asisten I Setdakab RL Pranoto Majid mengatakan sebenarnya Apostille ini, sudah ada sejak tahun 1961. Namun di Indonesia ini, saat ini masih baru. "Tentu dengan sosialisasi ini, setidaknya ada kemudahan dalam melakukan pengurusan legalisasi dokumen yang saat ini, birokrasinya sudah dipangkas melalui layanan Apostille ini," tandasnya.Pangkas Birokrasi dengan Layanan Apostille
Rabu 21-09-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #sosialisasi layanan apostille
#provinsi bengkulu
#layanan apostille
#kemenkum
#hotel mutiara
#birokrasi
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-09-2024,17:00 WIB
Sejarah Provinsi Bengkulu, Asal-Usul Nama, Serta Kerajaan yang Pernah Berdiri Di Tanah Bengkulu
Jumat 24-11-2023,06:00 WIB
Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik jadi Rp 2,5 Juta, Kabupaten Kepahiang Ikuti UMP Bengkulu
Selasa 19-09-2023,01:00 WIB
Mayoritas Penduduk Asli Kabupaten Kepahiang Didominasi Suku Rejang
Jumat 18-08-2023,08:19 WIB
Selamat!! Ini Dia 3 Anggota Bawaslu Rejang Lebong Terpilih
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,08:30 WIB
Ini Dia Cara Buat Akun DANA Bagi Pemula, Buat Transaksi Keuangan Kamu Makin Mudah
Rabu 08-01-2025,13:33 WIB
PSSI Sebut Ada 4 Kandidat Pengganti Shin Tae-Yong, Siapakah Mereka?
Rabu 08-01-2025,20:00 WIB
Wow! Ternyata Durian Ini Dijual dengan Harga yang Fantastis di Luar Negeri, Penasaran Berapa Harganya?
Rabu 08-01-2025,22:00 WIB
Inilah Alasan Mengapa Generasi Sandwich Butuh Ruang Tersendiri
Rabu 08-01-2025,10:45 WIB
KUD di Rejang Lebong Dilibatkan dalam Program MBG, Ini Penjelasan Disperindag UKM
Terkini
Kamis 09-01-2025,07:00 WIB
Inilah Bahaya Jika Kucing Sering Makan Rumput dan Cara Mengatasinya
Kamis 09-01-2025,05:00 WIB
Inilah Keunggulan Motor Matic dengan Tangki Bensin Lebih Besar
Kamis 09-01-2025,03:00 WIB
Resep Ikan Acar Kuning
Kamis 09-01-2025,01:00 WIB
Investor Pemula Wajib Tahu! Berikut Ini 3 Pengaruh Faktor Ekonomi Global terhadap Investasi Lokal
Rabu 08-01-2025,23:00 WIB