LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Plang atas nama aset Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi salah satu bukti kepemilikan atau inventaris Kementerian LHK melalui Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun, dikabarkan telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong, untuk dapat segera dipasangkan pada lahan yang mana diatasnya berdiri Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong, sejak beberapa hari lalu.
Namun pantauan dilokasi tersebut hingga kemarin Senin 21 November, papan BMN bertuliskan "tanah milik negara Kementerian LHK melalui BPDAS Ketahun dilarang masuk atau memanfaatkan tanah tersebut bisa dikenakan ancaman pidana pasal 167 ayat 1, pasal 389 pasal 551 KUHP" belum juga terpasang. Plt Kadis Dukcapil Lebong, Drs Budi Setiawan, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku belum terpasangnya plang tersebut, lantaran masih akan membahas hal ini dengan pimpinan bersama TAPD Pemkab Lebong. BACA JUGA:Kunjungi Lebong Mendag Zulkifli, Resmikan PTM Muara Aman BACA JUGA:Tekan Inflasi, Agendakan Giat Pencanangan Beras "Ada beberapa alasan kenapa plang tersebut belum di pasang, yang pasti kita masih meminta solusi kepada Pemkab Lebong bagaimana kedepannya kantor Disdukcapil itu," kata Budi. Disampaikan Budi, untuk kondisi plang tersebut, saat ini masih tersimpan di gudang kantor Disdukcapil. Karena berdasarkan koordinasi dengan BPDAS Ketahun mereka mengizinkan untuk sementara waktu papan tersebut tidak dipasang. "Mengingat kantor Disdukcapil masih berfungsi dan aktif melayani masyarakat mereka mengizinkan papan aset itu disimpan untuk sementara," ungkapnya. Lanjut Budi, apabila memaksakan plang tersebut untuk dipasang dikhawatirkan kedepan akan mempengaruhi pelayanan publik yang berada di Kantor Disdukcapil. BACA JUGA:Pemkab Segera Gelar Lelang Jabatan BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergerak, Kompol Jupri Jabat Kabag Ops Polresta "Itu yang kita khawatirkan bisa mempengaruhi pelayanan di kantor kita, untuk saat ini papan mereka kita simpan di gudang," ucapnya. Bahkan terkait hal ini juga, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke Sekretaris Daerah. Bahkan opsi yang ditawarkan oleh Sekda yakni tetap dengan cara opsi tukar guling aset. "Karena untuk membangun sebuah kantor baru, Sekda menilai anggaran yang tersedia tidak mencukupi, maka opsinya tukar guling aset," sampainya.Plang BMN Milik Kementerian LHK Belum Di Pasang, Ini Alasan Dukcapil
Selasa 22-11-2022,15:24 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #kantor pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kabupaten lebong
#gudang kantor disdukcapil
#dirjen pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan balai pengelolaan daerah aliran sungai (bpdas) ketahun
#barang milik negara (bmn)
Kategori :
Terkait
Selasa 22-11-2022,15:24 WIB
Plang BMN Milik Kementerian LHK Belum Di Pasang, Ini Alasan Dukcapil
Selasa 15-11-2022,13:00 WIB
Aset Milik Kementerian LHK, Pemkab Tawarkan Opsi Tukar Guling
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,18:00 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Tips Membersihkan Kacamata yang Benar Tanpa Alat Mahal
Minggu 16-02-2025,14:00 WIB
Shopee Affiliate vs Shopee Seller, Mana yang Lebih Cuan?
Minggu 16-02-2025,16:00 WIB
Bikin Ricuh saat Sidang dengan Hotman Paris, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Minggu 16-02-2025,17:00 WIB
Cara Jualan di Shopee untuk Pemula, Auto Banjir Orderan Tanpa Overthinking
Minggu 16-02-2025,11:00 WIB
Arab Siapkan Strategi Hadapi Donald Trump soal Gaza
Terkini
Senin 17-02-2025,08:45 WIB
Pelajar Diimbau Tak Terlibat Pergaulan Bebas
Senin 17-02-2025,08:30 WIB
Sempat jadi Primadona, Bulog Tak Distribusikan Daging Beku Selama Ramadan
Senin 17-02-2025,08:15 WIB
Antisipasi Terjadinya Laka, Satlantas Tambal 3 Titik Jalan Berlubang di RL
Senin 17-02-2025,08:00 WIB
Nggak Akan Sesat Lagi! Ini Cara Mengatasi Google Maps yang Tidak Akurat Hanya dengan Hp
Senin 17-02-2025,05:00 WIB