LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong memastikan sudah mengeluarkan telaah staf terhadap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum camat terlibat Video Call Seks (VCS) beberapa waktu lalu.
Dalam telaah tersebut, oknum camat dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf F PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Kepala Bidang PKA BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S KOM menyebutkan hasil telaah itu sudah di sampaikan ke sekretariat daerah pada 14 November lalu. Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari Sekda mengenai jadwal sidang kode etik yang akan digelar terhadap oknum camat tersebut. "Berdasarkan hasil telaah oknum camat telah melanggar disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Wince. BACA JUGA:Warga Blokir Menara Telekomunikasi, Diduga Terkait Kompensasi BACA JUGA:Roadshow Lomba Mewarnai CE, Sambangi SD 77 Rejang Lebong Ditambahkan Wince, oknum camat juga diduga telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 45 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jika hal yang disangkakan terbukti, oknum camat terancam hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. "Adanya dugaan unsur pidana ini yang dilakukan akan dibuktikan dalam sidang yang akan digelar nantinya. Hukumannya juga tidak main-main, kalau terbukti oknum camat itu dapat dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang atau berat," imbuhnya. Menurut Wince perbuatan yang dilakukan oleh oknum camat tersebut dilakukan secara sadar dan sehingga menimbulkan kesan buruk atau negatif terhadap kinerja ASN di Kabupaten Lebong. Untuk itu, perbuatan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar memberikan efek jera. "Mengingat yang bersangkutan adalah seorang pejabat (camat, red), dan seharusnya menjadi contoh atau panutan bagi ASN lain," sampainya. Sementara, Plt Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan SH mengatakan terkait kasus asusila oknum camat terlibat VCS, pihaknya mengaku hingga saat ini tidak melakukan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan. "Benar, tidak ada pendamping hukum untuk kasus asusila camat tersebut," ucap Mindri. BACA JUGA:Berikut 5 Kecamatan Penghasil Wanita Cantik di Indonesia BACA JUGA:Warga Tewas Tabrak Tiang Listrik Sementara lanjut Mindri, apabila telaah oknum camat sudah di limpahkan dan keluar masa sidangnya, maka pihaknya akan di ikut sertakan bersama Sekda, Inspektorat dan BKPSDM terkait sanksi disiplin yang akan di jalani oknum camat tersebut. "Untuk saat ini hanya itu saja," singkatnya.Oknum Camat VCS, Langgar Kode Etik ASN
Selasa 29-11-2022,10:45 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #wince damayanti
#uu no 11 tahun 2008 tentang ite
#sekda
#plt kabag hukum dan ham setkab lebong mindri yaserhan sh
#kepala bidang pka bkpsdm lebong
#inspektorat dan bkpsdm
#badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (bkpsdm) kabupaten lebong
#asn di kabupaten lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 29-11-2022,10:45 WIB
Oknum Camat VCS, Langgar Kode Etik ASN
Terpopuler
Jumat 01-11-2024,21:00 WIB
Ciri-Ciri Orang yang Punya Sifat Pendendam
Sabtu 02-11-2024,08:00 WIB
5 Film Horor yang Akan Tayang di Bioskop Pada Bulan November 2024, Jangan Sampai Kelewatan!
Sabtu 02-11-2024,05:00 WIB
Tips Merawat Kesehatan Baterai Laptop agar Tak Boros
Sabtu 02-11-2024,13:00 WIB
Lirik Lagu 'Die With A Smile' Bruno Mars Feat Lady Gaga
Sabtu 02-11-2024,01:00 WIB
Penyebab WiFi Terhubung tapi Tidak Ada Akses Internet di Android
Terkini
Sabtu 02-11-2024,19:00 WIB
Resep Asam Pedas Hiu Mulus
Sabtu 02-11-2024,18:00 WIB
Resep Sambal Usus Mantul
Sabtu 02-11-2024,17:00 WIB
Resep Donat Ubi Ungu
Sabtu 02-11-2024,16:00 WIB
Dari Smartwatch hingga Laptop: Jenis-Jenis Gadget yang Perlu Diketahui
Sabtu 02-11-2024,15:00 WIB