REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Rejang Lebong bakal naik sebesar Rp 180 ribu dari jumlah sebelumnya. Sebagaimana diketahui UMK Rejang Lebong saat ini sebesar Rp 2.238.094 akan naik menjadi Rp 2.418.280.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. B.423 DKKTRANS tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disahkan pada Senin 28 November lalu. Disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM melalui Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Lidia Fitriani SE, bahwa surat edaran (SE) Bupati Rejang Lebong juga sudah dibuat dan ditetapkan. "UMK kita Rejang Lebong bakal kembali naik dan kenaikan yang terjadi sebesar Rp 180 ribu dari sebelumnya," sampai Lidia. BACA JUGA:Pendaftaran di Tutup, Tak Ada Masa Perpanjangan BACA JUGA:10 Raperda Dibahas 2023 Lidia mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang. Diketahui juga bahwa UMK Rejang Lebong ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong belum mempunyai dewan pengupahan sendiri, yang memang memiliki tupoksi menyusun dan menetapkan upah pekerja di tingkat daerah. "Karena kita belum punya dewan pengupahan sendiri, jadi UMK kita sampai sekarang masih mengikuti UMP Bengkulu," tuturnya. Dirinya menambahkan, dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu baru 2 daerah yang telah memiliki dewan pengupahan secara mandiri. Diantaranya yakni Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah. BACA JUGA:Fraksi Setujui APBD 2023 dengan Catatan BACA JUGA:Ini Alasan Warga Blokir Menara Telekomunikasi "Untuk kita Rejang Lebong ini belum memungkinkan untuk bisa mempunyai dewan pengupahan. Ini balik lagi ke anggaran yang dimiliki keuangan daerah, kalau dananya ada dan aspek lain mendukung kita juga bisa bentuk dewan pengupahan mandiri," tandasnya.UMK RL Naik Rp 180 Ribu
Rabu 30-11-2022,17:57 WIB
Reporter : ARI
Editor : SARI
Tags : #upah minimum provinsi (ump) bengkulu
#surat keputusan gubernur no. b.423 dkktrans
#pemerintah kabupaten (pemkab) rejang lebong
#kabupaten rejang lebong
Kategori :
Terkait
Minggu 30-06-2024,11:51 WIB
Polisi Belum Temukan Penyebab Pria Paru Baya Gantung Diri, Pihak Keluarga Tolak Otopsi!
Minggu 19-05-2024,08:00 WIB
Ini Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PKD Bawaslu Rejang Lebong
Kamis 16-05-2024,08:34 WIB
Sederet Artis Ini Akan Ramaikan HUT Curup 144
Rabu 15-05-2024,06:00 WIB
2024, Ini Daftar Perbaikan Jalan di Rejang Lebong
Jumat 26-04-2024,16:00 WIB
Berangkat ke Lebong, Pemkab Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir!
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,19:00 WIB
Kebiasaan Umum yang Meningkatkan Konsentrasi Otakmu
Selasa 26-11-2024,16:00 WIB
Alasan Biker Masih Setia dengan Motor Bebek
Selasa 26-11-2024,15:00 WIB
Tips Penting untuk Nyoblos di Pilkada 2024: Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan!
Selasa 26-11-2024,12:00 WIB
Tips Jual Motor Bekas Agar Cepat Laku dan Mendapat Harga Terbaik
Selasa 26-11-2024,01:00 WIB
Mengenal Zodiak yang Paling Mudah Cemburu dan Cara Menghadapinya
Terkini
Selasa 26-11-2024,21:00 WIB
Tips Menjaga Saluran Pencernaan pada Tubuh!
Selasa 26-11-2024,19:00 WIB
Kebiasaan Umum yang Meningkatkan Konsentrasi Otakmu
Selasa 26-11-2024,18:00 WIB
3 Makanan yang Baik Untuk Jantung!
Selasa 26-11-2024,17:00 WIB
Bahaya Veneer Gigi Sembarangan yang Jarang Diketahui!
Selasa 26-11-2024,16:00 WIB