"Pertama, mereka yang mengajukan permohonan dispensasi ini karena sudah melakukan hubungan suami istri tanpa akad nikah sebelumnya. Kedua, karena meskipun belum hamil tetapi dia telah melakukan hubungan suami istri ada yang kadang-kadang bervariasi sampai 3-4 kali melakukan hubungan suami istri. Ketiga, pelajar yang hamil itu mereka melakukan hubungan suami istri di tempat-tempat wisata, dan bahkan ada juga yang melakukannya di tempat-tempat kos dan di rumah orang tuanya ketika orang tuanya itu sedang bekerja di sawah," Tegas Ruhana.
BACA JUGA:Disparpora Kembali Usulkan Proyek Stadion Mini
BACA JUGA:6 Pemuda Asal Jawa Barat Ngamen di Curup, Ini Pengakuannya..
Terungkap anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil.