REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - 1 anggota Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Briptu HS pada Selasa 14 Maret 2023 resmi dipecat dari pekerjaannya sebagai polisi.
Ini setelah Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap HS yang terbukti melakukan pelanggaran berat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Proyek Jalan Dua Jalur Diusulkan 2024
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Buat KTP Digital
"Hari ini kami menggelar upacara PTDH terhadap salah satu Anggota kami yang sebelumnya terbukti terlibat narkoba. PTDH terhadap yang bersangkutan, setelah melalui berbagai proses dan pada akhirnya HS resmi dipecat dari pekerjaannya sebagai Polisi," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Kendaraan Sudah Dapat Melintasi, Waspada Jalan Licin
BACA JUGA:Kendaraan Sudah Dapat Melintasi, Waspada Jalan Licin
Lanjut Kapolres, jika masalah peredaran narkoba ini sudah menjadi komitmen pihaknya untuk diberantas. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota, ditegaskan Kapolres pasti akan ditindak tegas.