Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen, dan juga program ketahanan pangan dan hewani paling minimal 20 persen.
Serta selebihnya baru dapat digunakan untuk pembangunan desa dan lainnya.
"Gunakan anggaran sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai disalahgunakan," tutup Iwan.
BACA JUGA:
- Tuntas Mei Ini, DPMD Lebong Targetkan Realisasi ADD dan DD Tahap Pertama
- 77 Desa Usai Cairkan ADD/DD Tahap II, 28 Desa Masih Nyangkut di BKD