REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong telah melaksanakan Operasi Musang Nala II mulai dari tanggal 7 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Selama kurun waktu 15 hari tersebut, Polres Rejang Lebong berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam tindak pidana 3C dan juga berhasil mengamankan 35 unit barang bukti.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH dalam press releasenya, Kamis (24/8) mengatakan bahwa Operasi Musang Nala II dilaksanakan di 57 lokasi dengan total 60 kegiatan.
Termasuk kegiatan yang merupakan target operasi dan yang bukan target.
"Dalam hasil operasi tersebut, Polres Rejang Lebong berhasil menangkap lima pelaku. Berikut barang bukti yang meliputi kendaraan bermotor, peralatan dapur dan barang lainnya yang totalnya 35 BB," ujar Kapolres.
BACA JUGA:
- Ops Patuh Nala Berakhir Pelanggar Lalu Lintas Masih Tinggi
- Ini 8 Target Operasi Ops Patuh Nala di Rejang Lebong, Polres Libatkan Puluhan Personel
Tentu menurut Kapolres, jika keberhasilan Operasi Musang Nala II tahun 2023 diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus 3C di wilayah Rejang Lebong.
Kapolres mengungkapkan bahwa capaian operasi mencapai 100 persen.
"Dari kelima pelaku tersebut, tiga di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara dua lainnya bukan target operasi (Non-TO)," sampainya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa semua pelaku yang ditangkap terlibat dalam kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Menariknya, kelima pelaku ini belum pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya dan baru kali ini melakukan aksi kejahatan.
BACA JUGA:
- Ops Patuh Nala Dimulai, Pengendara Harus Lengkapi Ini
- Ops Antik Nala Polres RL Amankan Tujuh TSk dari 3 Kabupaten
"3 TO yang diamankan yakni DI, F, dan D. Sedangkan dua lainnya, dengan inisial AS dan AAP merupakan pelaku Non-TO. Dari hasil pemeriksaan, kelimanya bukan residivis," sampainya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mereka menjadi korban kejahatan.
Laporan tersebut bisa dilakukan dengan mendatangi langsung polsek atau polres terdekat, atau melalui hotline yang disediakan oleh Kapolres dan Kapolsek jajaran.