- Memperoleh izin usaha yang diperlukan, tergantung pada jenis usaha Bumdes.
- Mendaftarkan Bumdes sebagai badan hukum.
4. Pengelolaan Bisnis
- Mengembangkan dan mengelola bisnis Bumdes sesuai dengan perencanaan awal.
- Mengelola keuangan dengan cermat dan transparan.
5. Pemasaran dan Promosi
- Memasarkan produk atau layanan Bumdes secara efektif, baik secara lokal maupun regional/nasional.
- Menggunakan media sosial dan teknologi untuk mempromosikan bisnis Bumdes.
BACA JUGA:
6. Kolaborasi dan Pengembangan
- Mencari peluang kolaborasi dengan pihak eksternal, seperti pemerintah, lembaga keuangan, atau perusahaan swasta.
- Terus mengembangkan usaha Bumdes untuk mencapai potensi penuhnya.
7. Evaluasi dan Perbaikan
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Bumdes.
- Mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan dan melakukan perubahan yang diperlukan.
- Bumdes adalah alat yang kuat untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan visi yang kuat, manajemen yang baik, dan dukungan masyarakat, Bumdes dapat menjadi pilar ekonomi dan sosial yang kuat di setiap desa, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Semakin banyak desa yang memahami konsep dan manfaatnya, semakin besar potensi pembangunan yang dapat dicapai di seluruh Indonesia.