Kades Baru Wajib Paham, Begini Tugas Kades dan Perangkat Desa

Senin 11-09-2023,10:40 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : Habibi Ifriansyah

3. Pelayanan Terhadap Warga

 

Menyediakan layanan kepada masyarakat dalam hal perizinan, surat-surat resmi, dan memberikan informasi mengenai program-program yang tersedia di desa.

 

4. Pengawasan Pembangunan Desa

 

Mengoordinasikan berbagai proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan program sosial.

 

5. Pelestarian Aset Desa

 

Melakukan perawatan dan pemeliharaan aset-aset desa, termasuk tanah, bangunan, dan barang inventaris desa.

 

6. Pelaksanaan Musyawarah Desa

 

Mengadakan pertemuan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan bersama dengan penduduk desa.

 

Kategori :