3. Pelayanan Terhadap Warga
Menyediakan layanan kepada masyarakat dalam hal perizinan, surat-surat resmi, dan memberikan informasi mengenai program-program yang tersedia di desa.
4. Pengawasan Pembangunan Desa
Mengoordinasikan berbagai proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan program sosial.
5. Pelestarian Aset Desa
Melakukan perawatan dan pemeliharaan aset-aset desa, termasuk tanah, bangunan, dan barang inventaris desa.
6. Pelaksanaan Musyawarah Desa
Mengadakan pertemuan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan bersama dengan penduduk desa.