Puncak kasus dugaan korupsi ini pada Rabu 27 September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya dihadapan wartawan mengatakan bahwa 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni ID selaku Direktur CV Cahaya Riski dalam hal ini kedudukannya selaku kontraktor yang mengejarkan proyek tersebut. Dan AR selaku PPK dalam kegiatan tersebut.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hari ini kami menetapkan dua tersangka," sampai Kajari dihadapan wartawan.
BACA JUGA:Masih ABG, Ini Peran Para Tersangka Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas Dipengaruhi Miras,
Menurut Kajari, bahwa penahanan terhadap para tersangka ini guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri. Dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu Kasi Pidsus, Albert SE SH AK menambahkan bahwa sejauh ini, sudah 24 saksi yang pihaknya mintai keterangan. Mulai dari proses lelang hingga sampai pada serah terima bangunan.