Sambung dia, sebab yang terjadi selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mengakses jasa keuangan dimaksud.
BACA JUGA:Pengurus YJI Segera Dikukuhkan
BACA JUGA:Pengurus MUI Dikukuhkan
"Seperti masyarakat di wilayah pedesaan atau pelosok itu mereka belum tahu bagaimana bisa pinjam KUR, ada yang KUR nya tidak tercapai, bahkan juga tidak sedikit masyarakat di pedalaman yang takut berhubungan dengan jasa keuangan," beber dia.
BACA JUGA:Kapolda Kukuhkan 413 Bintara SPN Bukit Kaba
BACA JUGA:Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI RL Dikukuhkan, Masa Bakti 2021-2026
Pasca dikukuhkannya TPAKD Rejang Lebong ini, kata dia, diharapkan ada program kerja dari masing-masing OPD guna mendukung perekonomian di daerah.
"Perlu diketahui juga kalau Kabupaten Rejang Lebong ini kabupaten terakhir yang membentuk TPAKD, sehingga sekarang 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sudah memiliki TPAKD," tandasnya