Kedua pertimbangan yang lebih besar karena posisi jabatan Kades Kampung Jeruk kosong, maka harus segera diisi.
BACA JUGA:Datangi Kantor Bupati RL, Warga Demo Tolak Hasil Pilkades
BACA JUGA:Ssttt.. Keputusan Sengketa Pilkades 2 Desa Ditunda, Bupati Minta Saran Forkopimda
"Karena memang tidak boleh jabatan kades itu dibiarkan berlarut-larut bahkan sampai bertahun-tahun. Sedangkan posisi sekarang Pjs itu sudah 7 bulan lebih. Itu alasan dan pertimbangan kita," ujarnnya.
Ditambahkan Pranoto, apabila warga Kampung Jeruk meminta adanya pendampingan saat menempuh upaya ke MA, Pemkab siap membantu selagi hal itu dibutuhkan.