Warga Desa Kampung Jeruk Datangi Pemkab Rejang Lebong Soal Ini

Selasa 19-03-2024,16:01 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

Masih dikatakannya, apabila nanti keputusan MA tetap pada hasil keputusan yang dikeluarkan PTUN, maka warga harus bisa legowo dan tidak lagi menimbulkan keributan.

Disinggung kapan rencana warga untuk menguji putusan PTUN ke MA, kata Burandam, setelah pelatinkan kades terpilih baru akan diuji ke MA.

"Rencana itu setelah pelantikan," ucapnya.

BACA JUGA:Kades Kampung Jeruk Batal Dilantik, Sengketa Pilkades Belum Usai

BACA JUGA: Pelototi Keputusan Pilkades, Ini Langkah Aliansi

 

Sementara itu, Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi menjelaskan, aksi damai ini tidak terlepas pada aksi yang digelar pada 31 Juli 2023 lalu.

Tahun lalu Pemkab mendorong kepada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Bupati tentang pembatalan Pilkades Kampung Jeruk, agar silahkan membawa persoalan itu ke PTUN.

"Dan itu sudah dilaksanakan selama kurang dari 7 bulan dan sudah putus, itu sudah inkra dan kita harus melaksanakan sesuai dengan putusan PTUN itu," jelasnya.

Namun sekarang, sebut dia, mereka kembali menyampaikan aspirasi masih tetap keberatan terhadap putusan PTUN.

BACA JUGA:Tolak Hasil Pilkades, Warga ke Kantor Bupati Sampaikan 4 Tuntutan

BACA JUGA:Inspektorat Akan Audit 66 Desa Peserta Pilkades

 

Pemkab akan mempelajari penyampaian tertulis yang diajukan oleh warga.

"Prinsipnya bagi yang menyampaikan aspirasi ini ketika ini nanti sudah dilantik, mereka masih juga merasa dirugikan kami akan bantu dan dorong lagi ke PTUN. Tapi sebetulnya apa yang kita lakukan selama 7 bulan di tahun kemarin itu sudah mengakomodir aspirasi mereka tahun kemarin, jangan dilantik dan batalkan tahapannya," terang dia.

Adapun alasan Pemkab tidak mengambil banding usai putusan PTUN keluar, Pranoto menuturkan, pertama seluruh dokumen yang dibawa ke PTUN itu sudah diuji dalam pengadilan dan bila Pemkab ingin banding maka harus ada bukti-bukti baru.

Kategori :