HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, pada Senin 18 Maret pagi kembali mendatangi Kantor Bupati Rejang Lebong.
Warga yang melakukan aksi damai kali ini ialah calon kepala desa (Cakades) nomor urut 2 Alham dan nomor urut 3 Erpan Yesi.
Aksi damai tersebut bermula ketika hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluar, warga Desa Kampung Jeruk khususnya cakades nomor 2 dan 3 mengaku tidak diberi tahu oleh Pemkab Rejang Lebong.
Sehingga warga komplain dengan Pemkab Rejang Lebong yang baru memberi tahu masyarakat setelah masa sanggah selama 14 hari berakhir.
BACA JUGA:Soal Pilkades Kampung Jeruk Keputusan Gubernur Ditunggu 10 Hari
BACA JUGA:Pasca Pilkades Inspektorat Selamatkan Aset 65 Desa
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua LSM Pekat, Ishak Burmansyah saat diwawancara wartawan usai aksi damai dilakukan.
"Jadi ada waktu sanggah 14 hari setelah putusan PTUN keluar, tetapi Pemkab tidak memberitahukan kepada warga kalau hasilnya sudah putus. Dan Pemkab baru memberitahu setelah masa sanggah itu berlalu, oleh karena itu warga komplain atas hal itu," jelas dia.
Atas dasar hal itu, lanjut dia, warga Desa Kampung Jeruk akan menguji hasil keputusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk mengetahui lebih detail apa saja rentetan peristiwa sengketa Pilkades di Desa Kampung Jeruk tersebut.
BACA JUGA:Batal Dilantik! Ini Kata Pemkab Soal Pilkades Kampung Jeruk
BACA JUGA:Berikut Harapan Dewan Soal Sengketa Pilkades
"Warga masyarakat akan membawa sendiri persoalan ini ke MA tanpa melibatkan Pemkab," ujarnya.